Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif di balik dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah.
Kedua tersangka diduga menjalankan praktik "gali lubang tutup lubang" dengan menggunakan uang dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan mengatakan modus tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa dua tersangka, yakni RM dan ER, yang merupakan pasangan suami istri sekaligus pengelola WO Marwah.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.
Menurut Bayu, dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sesuai peruntukannya. Sebaliknya, dana tersebut diputar untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain.
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Ia menjelaskan pola tersebut membuat kondisi keuangan usaha sangat bergantung pada pembayaran dari klien baru. Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan acara yang terus bertambah, masalah keuangan mulai muncul dan berdampak pada pelaksanaan sejumlah pesta pernikahan.
Penyidik menduga praktik pengelolaan dana tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari para calon pengantin yang merasa dirugikan. Sejumlah korban mengaku telah melunasi atau membayar sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur melalui penyelidikan lebih lanjut. Hasil pendalaman mengarah pada penetapan RM dan ER sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana para korban dan mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga terus mengumpulkan bukti terkait penggunaan dana yang diduga dipakai untuk menutupi kebutuhan operasional maupun penyelenggaraan acara pernikahan lainnya.
Bayu mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026