Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri)
Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan terus memantau kasus penganiayaan yang melibatkan warga negara asing di kawasan Blok M, Jakarta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pelaku dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, baik melalui jalur pidana maupun tindakan administratif keimigrasian.
“Kasus penganiayaan warga negara Brunei Darusallam di Blok M masuk radar kami. Pelaku sudah ditangkap polisi. Kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan tindak pidana keimigrasian. Jadi domain pertama ada di sana (Polri),” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial MIA (33) dan korban MHF (30) yang sama-sama merupakan warga negara Brunei Darussalam. Peristiwa tersebut berujung tragis setelah korban meninggal dunia akibat dipukul menggunakan botol kaca saat terjadi adu mulut.
Hendarsam menjelaskan bahwa penanganan awal tetap berada di bawah kewenangan kepolisian karena termasuk tindak pidana umum. Imigrasi, kata dia, akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ia menambahkan bahwa setelah proses hukum selesai, barulah pihak imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan deportasi terhadap pelaku.
“Kalau dilimpahkan ke kami, yang kami lakukan bisa pro justicia, kemudian bisa juga tindakan administratif,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur normal dan bukan bentuk kelonggaran terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing di Indonesia. Ia menegaskan setiap WNA yang melanggar hukum tetap akan diproses hingga tuntas.
“Imigrasi untuk rakyat bukan berarti longgar terhadap pelaku kejahatan,” kata Hendarsam.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026