News

14 Lokasi Gerai Samsat Keliling di Jadetabek Hari Rabu Ini

Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
7. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Merland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Sepong pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan 09.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di halaman kantor Kepala Tamansari Betu pukul 08.00-12.00 WIB dan halaman kantor Samsat pukul 18.00-20.00 WIB;
13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 08.00-11.30 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: