News

KPK Periksa Rita Widyasari & Robert Bonosusatya dalam Kasus Batu Bara di Kaltim

Yang sudah di dalam RW dan RPI. Kemudian informasi yang diterima penyidik bahwa JS dan SA saat ini sedang sakit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno dan Said Amin. Namun, keduanya belum dapat memenuhi panggilan karena kondisi kesehatan.

"Yang sudah di dalam RW dan RPI. Kemudian informasi yang diterima penyidik bahwa JS dan SA saat ini sedang sakit," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Japto dan Said Amin guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Selain empat nama tersebut, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni staf keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG, advokat berinisial NVE, mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012 berinisial FBS, serta Direktur PT Kaltim Global Indonesia berinisial DHS.

Sehari sebelumnya, KPK turut memeriksa lima saksi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara.

Mereka terdiri atas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Totoh Abdul Fatah, Senior Officer PT Pacific Global Utama periode 2005–2022 berinisial LM, ASN Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara berinisial ADS, serta Direktur Utama PT Alamjaya Barapratama Endri Erawan.

Endri diketahui merupakan kakak ipar Rita Widyasari.

Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017.

Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari 91 kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah bidang tanah, hingga barang-barang bernilai ekonomi tinggi lainnya.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi.

Perkembangan terbaru terjadi pada Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: