Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JRO selaku aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu saksi yang diperiksa adalah JRO, aparatur sipil negara di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JRO selaku aparatur sipil negara pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Selain JRO, penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Wira Cipta Mandiri Consultant berinisial JLD untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Tak hanya itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terpidana dalam perkara yang sama, yakni Harno Trimadi dan Zulfikar Fahmi. Keduanya diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Selasa (2/6), KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana berinisial ANS guna mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Selatan.
Sementara itu, saksi berinisial FD yang merupakan ASN di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan dan menahan puluhan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga Januari 2026, jumlah tersangka mencapai 21 orang, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, proyek konstruksi dan supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, hingga pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pengaturan pemenang proyek dengan merekayasa proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026