Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tengah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, mengatakan program pemutihan denda tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta bertanggal 25 Mei 2026 tentang penghapusan sanksi ataupun denda pajak kendaraan bermotor, saat ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus,” kata Komarudin di Jakarta, Rabu.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena masa berlakunya hanya tiga bulan.
“Ada waktu tiga bulan, silakan kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan momentum ini untuk membayar pajaknya karena ada program pemutihan hanya berlaku selama tiga bulan,” ujarnya.
Komarudin menambahkan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghindari penumpukan wajib pajak di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Persiapan tersebut mencakup penambahan personel, optimalisasi pelayanan, serta perbaikan sistem antrean agar proses pembayaran pajak berjalan lebih tertib dan nyaman.
“Langkah antisipasi yang telah disiapkan yaitu kesiapan personel seperti penyiagaan petugas tambahan untuk mempercepat proses pelayanan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau calo karena seluruh proses pembayaran sudah dibuat lebih mudah dan transparan.
“Silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah ibu kota.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026