News

Wamen Imipas Jadi Tahanan KPK, Istana Tegaskan Hormati Hukum

Jakarta (KABARIN) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam kasus dugaan korupsi.

“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Ia menyampaikan bahwa dalam dua hari terakhir pemerintah menyatakan keprihatinan atas sejumlah kasus hukum yang melibatkan pejabat negara.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk memperkuat integritas dan menjauhi praktik korupsi dalam menjalankan tugas.

“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Prasetyo juga memastikan bahwa status jabatan Wamen Imipas yang dipegang Silmy Karim akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Silmy Karim bersama sejumlah pihak lainnya resmi ditahan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pihak yang ditahan diduga terlibat dalam kasus pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: