News

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 ASN Terkait Dugaan Pemerasan Imigrasi

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi pemerasan serta penerimaan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan para tersangka, termasuk Silmy Karim, akan ditahan untuk 20 hari pertama oleh penyidik KPK.

Sejumlah nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 17 orang yang terdiri dari ASN dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

Silmy Karim sendiri sebelumnya sempat menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama para pihak lainnya pada 4 Juni 2026 dengan mengenakan rompi oranye KPK.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: