Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan bersama Polri dan TNI menggeledah gudang satwa di Bekasi, Jawa Barat dan menemukan 11 ekor sanca hijau (Morelia viridis) yang dilindungi, sebagai bagian dari pengembangan jaringan penyelundupan satwa ke luar negeri.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Puspom TNI melakukan penggeledahan itu sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan 103 ekor reptil melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari pengolahan data digital forensik dan keterangan saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan lokasi pembelian, pengumpulan, dan pengemasan satwa sebelum dibawa ke bandara. Modus penyelundupan melalui koper bagasi ini menjadi perhatian serius, karena satwa dilindungi disamarkan sebagai barang bawaan untuk keluar dari Indonesia," kata Rudianto.
Dia menyebutkan dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania diduga membawa 103 ekor reptil dari Indonesia ke luar negeri melalui koper bagasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pihak yang menguasai gudang dengan kedua tersangka WNA, termasuk jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana penyelundupan tersebut.
Pengembangan itu dilakukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pencegahan di bandara, tetapi juga menyentuh rantai perolehan dan penyiapan satwa sebelum dikirim ke luar negeri.
"Dua tersangka WNA telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Kami berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, Interpol, dan instansi terkait untuk mendukung pencarian tersangka. Perkara ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Dalam keterangan serupa, Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa kasus itu memperlihatkan perdagangan satwa liar dilindungi telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara yang harus diputus sejak dari tapak.
"Gakkum Kehutanan memperkuat penegakan hukum satwa liar dengan menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal, sekaligus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, otoritas transportasi, dan jejaring internasional," ujar Dwi Januanto.
Dia mengingatkan bahwa upaya pencegahan perdagangan satwa dan tumbuhan liar bukan pekerjaan satu institusi saja.
Untuk itu, pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat perlu ikut menjaga agar satwa dilindungi tetap hidup di alam liar. Memastikan satwa asli Indonesia tidak menjadi komoditas pasar gelap luar negeri.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026