News

Kejagung Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) sebenarnya bukan dilakukan secara tiba-tiba. Institusi tersebut mengaku sudah mempelajari kasus ini sejak cukup lama sebelum akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program-program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat memang menjadi perhatian khusus Kejaksaan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Menurut Syarief, tim penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan memverifikasi berbagai data yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Setelah proses pengumpulan data dianggap cukup, Kejagung mulai melakukan penyelidikan resmi pada pekan lalu. Tak lama berselang, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Jumat (29/5).

“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ucapnya.

Kasus ini kini menyeret tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga terlibat dalam penunjukan sejumlah yayasan yang memiliki hubungan afiliasi secara melawan hukum untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menduga praktik tersebut menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada periode 2025–2026.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6).

Mereka menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti-bukti baru dalam proses pengusutan kasus tersebut.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: