Jakarta (KABARIN) - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan tersebut diambil setelah Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Kabar pencopotan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis malam.
“Kami sampaikan bahwa pada sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian (Silmy sebagai Wamen Imipas, red.),” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis malam.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Izinkan kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus bekerja keras luar biasa untuk memerangi tindak pidana korupsi,” ujar Prasetyo.
Saat ditanya mengenai sosok pengganti Silmy Karim, Prasetyo mengatakan Presiden belum mengambil keputusan terkait siapa yang akan mengisi posisi tersebut.
“Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri,” kata Prasetyo Hadi.
Pemerintah juga memastikan kasus yang menjerat Silmy tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurut Prasetyo, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menjaga kelancaran operasional kementerian.
Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026.
"Tempus (waktu terjadinya perkara, red.) kejadian pada 2022 sampai dengan 2026," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Setyo menjelaskan, sebagian periode dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum kemudian dipisahkan dan menjadi bagian dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Penetapan Silmy sebagai tersangka sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi dengan sorotan publik yang cukup besar karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang baru dibentuk pada era pemerintahan Prabowo. Kini, proses hukum terhadap Silmy akan berlanjut di bawah penanganan KPK, sementara pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga pelayanan publik dan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026