Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator
Jakarta (KABARIN) - Penasihat hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengungkap alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh kliennya saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. (Itu) memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator," ujar Krisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Krisna, surat permohonan resmi akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6).
"Senin. Senin nanti kami kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator. Gitu lo," katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukan pihak utama yang merancang tindak pidana dimaksud.
Krisna menyebut kliennya selama ini dianggap sebagai pihak yang memperjualbelikan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal menurut Sony dirinya berada dalam tekanan dari pihak lain.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu loh," ungkap Krisna.
"Di atensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu loh. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lo. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," lanjutnya.
Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony berencana membeberkan sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut saat persidangan berlangsung.
"Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak, ya kan, banyak, tokoh-tokohnya banyak," ujarnya.
Terkait kondisi kliennya, Krisna mengaku Sony masih mengalami guncangan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kondisinya ya pasti syok lah, iya kan. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok lah. Kondisinya dalam keadaan masih syok beliau semalam," kata dia.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman belum memberikan tanggapan terkait rencana pengajuan justice collaborator tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang memiliki keterkaitan tertentu sebagai mitra SPPG secara melawan hukum, serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.
Penyidik juga menduga para tersangka menyalahgunakan insentif yang diberikan BGN kepada SPPG sebesar Rp6 juta per hari.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6), ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026