News

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Notifikasi SMS & WhatsApp di BRI-Telkom

Notifikasi via SMS dan WhatsApp

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp.

“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk mempertegas bahwa penyidikan yang dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum itu mencakup layanan pengiriman pesan singkat dan aplikasi perpesanan.

KPK menyebut dugaan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hampir Rp2 triliun. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.

Budi juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus baru dan tidak berkaitan dengan penyidikan lain yang pernah ditangani KPK di BRI maupun Telkom.

“Baru,” katanya singkat.

Sebelumnya, KPK juga masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dan dugaan kerugian negara sekitar Rp700 miliar.

Dalam kasus EDC tersebut, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri serta menetapkan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam proses pengadaan.

Meski sama-sama melibatkan BRI, KPK menegaskan bahwa perkara pengadaan layanan notifikasi SMS dan WhatsApp ini merupakan kasus terpisah dan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: