Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan rokok elektronik. Aturan ini ditujukan untuk menekan daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja.
Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok dan vape selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah, tetapi juga menjadi media promosi yang berpotensi menarik perokok baru.
“Salah satu substansi yang diatur dalam rancangan tersebut adalah standardisasi kemasan atau plain packaging,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, kemasan nantinya akan menggunakan warna seragam untuk mengurangi daya tarik visual, sementara identitas merek masih dapat dicantumkan sesuai ketentuan. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap diwajibkan agar masyarakat memahami risiko produk tersebut.
Menurut Kemenkes, berbagai studi internasional menunjukkan kebijakan plain packaging efektif menurunkan minat merokok, khususnya pada kelompok usia muda.
Penyusunan RPMK ini dilakukan melalui konsultasi publik dan koordinasi lintas kementerian sejak 2024. Pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi aturan ini akan mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan masa penyesuaian sekitar dua tahun sejak diundangkan, serta tambahan waktu maksimal 12 bulan untuk penerapan teknis di lapangan.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama,” kata Andi.
Kemenkes menegaskan kebijakan ini sejalan dengan praktik di sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, hingga Thailand yang lebih dahulu menerapkan aturan serupa dalam pengendalian konsumsi tembakau.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026