Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta berbagai kendaraan dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang asing yang diamankan meliputi dolar Amerika Serikat, euro, hingga yen Jepang. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita dua mobil sport, 10 sepeda motor termasuk moge dan vespa, serta tujuh sepeda. Dari lokasi, turut diamankan dua motor Harley Davidson, satu Ducati, dan dua mobil Porsche setelah proses penggeledahan sekitar lima jam.
KPK menyebut seluruh barang bukti itu diduga berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang diusut. Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan selama sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumnya, Silmy bersama tujuh pejabat di lingkungan imigrasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan keimigrasian warga negara asing.
KPK menduga praktik tersebut terjadi selama periode 2022 hingga 2026 dan melibatkan penerimaan uang saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026