News

Mensesneg: Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri Disesuaikan dengan Kebutuhan

Jakarta (KABARIN) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan ketentuan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan telah melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

Menurut Prasetyo, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian yang mempertimbangkan kebutuhan institusi di masa mendatang.

"Itu kan memang kita sesuaikan dengan kebutuhan ya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Ia berharap berbagai penyesuaian yang diatur dalam revisi UU Polri dapat semakin memperkuat kinerja institusi kepolisian sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Prasetyo juga menekankan pentingnya mewujudkan Polri yang profesional, semakin dipercaya, dan dicintai oleh masyarakat melalui penguatan regulasi yang mendukung tugas-tugas kepolisian.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, disepakati bahwa usia pensiun Kapolri paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Edward menjelaskan penambahan frasa mengenai perpanjangan masa pensiun berdasarkan kebutuhan merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan yang dicapai dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Polri yang bertujuan menyesuaikan tata kelola sumber daya manusia kepolisian dengan kebutuhan organisasi serta tantangan tugas ke depan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: