Yogyakarta (KABARIN) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian mengungkapkan terdapat 23 adegan yang diperagakan para tersangka dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Risky menjelaskan, total adegan tersebut merupakan hasil pengembangan dari proses pendalaman penyidik bersama jaksa penuntut umum.
"Tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya ada 17 adegan. Namun, dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan enam adegan, jadi kurang lebih totalnya ada sebanyak 23 adegan," kata Risky di Yogyakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, rekonstruksi yang berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB itu melibatkan penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, jaksa dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi DIY, perwakilan KPAI, serta penasihat hukum dari pihak korban maupun tersangka.
Menurut Risky, tambahan enam adegan tersebut dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam kasus yang tengah ditangani.
"Jadi, ada tambahan enam adegan yang menurut penilaian penyidik dan menurut penilaian dari jaksa penuntut umum perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil rekonstruksi juga terlihat adanya unsur kesengajaan serta dugaan instruksi dari pihak pengelola yayasan terhadap tindakan para tersangka.
"Sehingga itu menambah keyakinan bagi para jaksa untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat," kata Risky.
Rekonstruksi tersebut menggambarkan rangkaian kejadian sejak orang tua mengantarkan anak ke daycare hingga proses penjemputan kembali oleh orang tua.
Risky menegaskan bahwa fokus utama adegan adalah dugaan tindakan kekerasan berupa pengikatan terhadap korban, yang kemudian dibiarkan dalam posisi terikat dan telentang.
"Namun, tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026