Ini kasus pertama di Jawa Barat
Cimahi (KABARIN) - Polres Cimahi mengamankan seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran ketamin cair dalam bentuk kartrid yang dikenal dengan sebutan “potgar” di wilayah Bandung Raya.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kasus ini menjadi temuan pertama di Jawa Barat terkait peredaran kartrid ketamin yang disalahgunakan dalam bentuk vape atau pod berisi zat berbahaya.
"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," katanya.
Ketamin cair sendiri merupakan bentuk sediaan dari zat ketamin yang secara medis digunakan sebagai obat bius atau anestesi, baik dalam dunia kedokteran manusia maupun hewan. Namun dalam kasus ini, zat tersebut diduga disalahgunakan untuk peredaran ilegal.
Istilah “potgar” merupakan singkatan dari pod bergetar, yakni modifikasi dari perangkat vape yang cairannya diisi dengan zat terlarang seperti narkotika atau psikotropika, sehingga tidak lagi digunakan sesuai fungsi aslinya.
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial AM (30) pada Rabu (3/6). Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap GA pada Kamis (4/6) yang diduga memiliki peran sebagai pengedar.
Menurut polisi, GA tidak beraksi sendiri. Ia diduga memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk mengedarkan kartrid ketamin kepada para pembeli di wilayah Bandung Raya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin serta lima kartrid yang diduga digunakan untuk distribusi.
Kompol Zulkarnaen menjelaskan bahwa barang tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," katanya.
GA disebut membeli barang tersebut dari Jakarta dengan modal sekitar Rp4 juta, kemudian menjualnya kembali di wilayah Bandung Raya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Polisi juga mengungkap bahwa peredaran tidak hanya terjadi di Kota Bandung, tetapi juga menyebar hingga Cimahi dan wilayah lain di Bandung Raya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok utama yang berada di Jakarta untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026