News

Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Tertentu di Polri Lewat Aturan Turunan

Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana

Jakarta (KABARIN) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian tengah menyiapkan mekanisme agar profesional sipil bisa mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri. Kebijakan ini akan diatur melalui aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.

Ia menjelaskan, gagasan ini muncul sebagai respons atas revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

Menurut Listyo, secara hukum ketentuan tersebut sudah sah karena telah disetujui dalam revisi undang undang oleh DPR pada Selasa (9/6). Namun ia menegaskan bahwa Polri tidak bisa sembarangan menempatkan anggotanya ke luar institusi.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi hanya diperbolehkan pada bidang yang masih berkaitan dengan tugas kepolisian seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Selain itu, Listyo memastikan kehadiran personel Polri di instansi sipil tidak akan mengganggu struktur organisasi maupun proses regenerasi di lembaga terkait.

"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri juga memberi ruang bagi profesional sipil untuk mengisi jabatan nonoperasional di kepolisian.

Menurut Pigai, jabatan seperti administrasi, perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, hingga transformasi digital dapat diisi oleh kalangan sipil. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan praktik di sejumlah negara demokratis dan dapat memperkuat tata kelola institusi.

Ia juga menilai kebijakan itu bisa menciptakan keseimbangan, mengingat selama ini anggota Polri juga memiliki peluang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: