Jakarta (KABARIN) - aktivis KontraS Andrie Yunus yang tidak memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin mengatakan persidangan tersebut sejatinya digelar demi kepentingan Andrie sebagai korban yang hak-haknya telah dirampas akibat tindakan para terdakwa.
"Majelis Hakim awalnya berharap saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," ucap Hakim Zainal saat membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Menurut dia, majelis ingin memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi Andrie sebelum, saat, dan setelah kejadian, yang hanya dapat dijelaskan langsung oleh korban.
Karena kondisi kesehatan Andrie dinilai tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang, Majelis Hakim telah menawarkan alternatif pemberian keterangan secara daring dengan mengikuti rekomendasi tim dokter.
Hal itu merujuk pada keterangan Ketua Tim Dokter Andrie, dr. Parintosa Atmodiwirjo, yang sebelumnya menyampaikan dalam persidangan bahwa Andrie memungkinkan memberikan kesaksian secara daring apabila telah menjalani rawat jalan.
"Namun dalam hal ini pula hingga pada akhir pemeriksaan ditutup tidak ada keinginan baik dari saudara Andrie Yunus," ucap Hakim Zainal.
Majelis awalnya memaklumi kondisi tersebut. Namun, hakim menilai Andrie tidak hanya mengabaikan kewajiban untuk memberikan keterangan, tetapi juga terkesan menunjukkan sikap yang berlawanan dengan proses peradilan serta memperlihatkan ketidakpercayaan terhadap Pengadilan Militer.
Bahkan, majelis menilai sikap tersebut memberikan kesan merendahkan proses hukum yang telah disediakan negara sebagai sarana mencari keadilan.
Karena itu, sikap tidak kooperatif Andrie menjadi salah satu pertimbangan yang dicantumkan dalam amar putusan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, empat anggota TNI dinyatakan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" karena dianggap telah menjelek-jelekkan institusi TNI.
Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman berbeda, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selama tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis Hakim menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar serius, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026