Surabaya (KABARIN) - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Toni Franky, di sela sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati itu, mengatakan bahwa ada dua dakwaan yang disampaikan dalam sidang tersebut.
"Ada dua dakwaan yang disampaikan yakni berkas dakwaan dengan terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto (proyek TPA Winongo). Serta berkas dakwaan atas nama Maidi dan Thariq Megah," kata Toni.
Dalam sidang tersebut, ada tiga terdakwa yang hadir yakni Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dan Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, yang duduk di kursi pesakitan.
Toni menambahkan, pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang itu, disebut ada penerimaan uang terkait proses perizinan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, yang diterima oleh Rohim dan kemudian diserahkan kepada Maidi, dengan modus menggunakan istilah dana Corprate Social Responsibility (CSR) senilai Rp1,7 miliar.
Dakwaan tersebut bentuknya alternatif, yakni pasal pemerasan 12 huruf e UU Tipikor dan atau dakwaan Pasal 606 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait kasus suap TPA Winongo
Sementara pada dakwaan kedua terkait gratifikasi atau penerimaan komitmen fee dari Dinas PUPR yang diatur Thariq Megah sebagai kepala dinas ditujukan untuk memenuhi kepentingan dari terdakwa Maidi senilai Rp9 miliar.
Dalam kasus dugaan perkara pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdianto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, sementara terkait dengan gratifikasi, Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP.
"Ancaman hukumannya, ya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun," kata Toni.
Sementara itu tim penasehat hukum dari Maidi menyatakan melakukan perlawanan terhadap surat dakwaan atau melakukan eksepsi.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026