News

Jumat, Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Jumat.

Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan administrasi kendaraan secara lebih cepat dan dekat dengan lokasi tempat tinggal maupun aktivitas sehari-hari.

Samsat Keliling tersebut tersebar di sejumlah titik strategis di wilayah Jadetabek sebagaimana diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter) @tmcpoldametro, diantaranya yaitu:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gedung Wali Kota Jaksel pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang Alun-alun Cibodas dan Parkiran Bus Way Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB;

8. Ciledug Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 14.00 WIB;

9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;

10. Kelapa Dua halaman Gtown House Gading Serpong 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di Pizza Hut Konsumen Jatiasih 09.00-11.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi halaman Kantor Pemda Bekasi pukul 09.00-11.30 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 09.00-14.00 WIB dan Kelurahan Tugu jam 09.00-11.00 WIB.

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih jam 08.00-11.30 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa sejumlah persyaratan administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Selain itu, pemohon juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun agar dapat dilayani melalui gerai keliling tersebut.

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan serta penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: