News

Perdagangan Ilegal 100 Ekor Satwa Endemik Papua Digagalkan di Tanjung Priok

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polri dan Polisi Militer menggagalkan perdagangan ilegal sekitar 100 ekor satwa endemik Papua yang masuk dalam kategori dilindungi dalam operasi gabungan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Bareskrim Polri dan Pusat Polisi Militer dalam operasi pada 6-7 Juni 2026, berhasil menggagalkan upaya peredaran satwa dilindungi dari Papua setelah mendapatkan informasi terkait jalur laut yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

"Kami pastikan satwa dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa," kata Rudianto.

Dia menjelaskan dalam rangkaian kegiatan, tim gabungan berhasil mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan.

Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.

Sebanyak 100 ekor satwa liar itu sudah dititipkan di PPS BKSDA Tegal Alur, Jakarta untuk perawatan dan pemeriksaan kesehatan.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, di antaranya Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak empat ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak dua ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak enam ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor dan Walik Wompu (Ptilinopusmagnificus) sebanyak tiga ekor.

Selain itu, diamankan juga Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak dua ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak tiga ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossushaematodus) sebanyak 28 ekor.

Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik.

"Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol," kata Januanto.

Dia menyatakan Kemenhut akan terus secara intensif menjalankan penanganan perdagangan satwa dilindungi sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik yang tidak tergantikan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: