News

KPK Periksa Bendahara PBNU sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

KPK menjelaskan bahwa Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023–2024, di mana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Nuruzzaman, KPK turut memanggil empat saksi lain, termasuk pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta dari sejumlah perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah.

Dari total saksi yang dipanggil, hanya Nuruzzaman dan salah satu saksi lainnya yang memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada hari pemeriksaan.

KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Pada perkembangan berikutnya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta melakukan penahanan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga telah menerima hasil audit yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: