Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan
Jakarta (KABARIN) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi nikel yang menyeret Ketua Ombudsman periode 2026, Hery Susanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana tersebut digelar setelah Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakpus meregister perkara dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Hery Susanto.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan,” kata Andi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Perbuatan tersebut diduga dilakukan saat ia menjabat anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Hery diduga menerima suap dari sejumlah pihak perusahaan tambang dengan imbalan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI.
Berdasarkan penyidikan, penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber, termasuk uang ratusan juta rupiah hingga aset berupa rumah senilai miliaran rupiah, serta aliran dana lainnya melalui perantara.
Salah satu pihak yang turut disebut dalam aliran dana tersebut adalah Agung Winarno, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana Zarof Ricar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung terkait dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan nikel.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026