News

Yusril: Ombudsman Berwenang Awasi Program Koperasi Merah Putih

Jakarta (KABARIN) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, Yusril menjelaskan bahwa Ombudsman secara hukum bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Karena itu, pengawasan terhadap program Koperasi Merah Putih dinilai penting agar manfaat kebijakan tersebut benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut dia, seluruh aparat pengawas memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasannya, termasuk Ombudsman yang dapat melakukan pemantauan langsung sekaligus menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat.

Yusril mengatakan pengawasan dapat dilakukan melalui pemantauan lapangan maupun tindak lanjut atas laporan publik terkait dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan program. Laporan yang masuk nantinya dapat ditelaah dan dikaji untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran administrasi.

Ia menambahkan hasil kajian tersebut dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk memberikan masukan kepada pengelola koperasi guna memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, temuan dari proses pengawasan juga dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan program Koperasi Merah Putih di masa mendatang.

Meski demikian, Yusril mengakui pengawasan terhadap program tersebut bukan pekerjaan yang mudah karena cakupannya sangat luas, sementara sumber daya yang dimiliki Ombudsman masih terbatas.

Karena itu, pemerintah berkomitmen mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan pelayanan publik dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat.

"Walaupun menghadapi keterbatasan anggaran, saya berharap Ombudsman tetap mampu melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan secara maksimal," kata Yusril.

Pewarta: Walda Marison
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: