Jakarta (KABARIN) - Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa 17 saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah toko percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan secara intensif guna memperkuat pembuktian berbasis ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum dari tiga korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.
Untuk pemulihan korban, kepolisian turut berkoordinasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya serta Biro SDM guna memberikan pendampingan medis dan layanan trauma healing.
Polisi juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, termasuk pengurusan hak restitusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut terjadi pada 5 Juni 2026 di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, dan penganiayaan sesuai KUHP baru yang berlaku.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026