Jakarta (KABARIN) - PT Ajinomoto Indonesia akhirnya buka suara soal beredarnya produk “Pork Savor” yang ramai di media sosial. Perusahaan menegaskan bahwa produk tersebut bukan bagian dari lini produk resmi Ajinomoto Indonesia dan kemungkinan besar masuk ke Tanah Air lewat jalur perorangan seperti jasa titip (jastip) atau cross-border e-commerce.
Dalam keterangan resminya, Jumat (31/10), Ajinomoto menegaskan seluruh konten promosi yang menampilkan produk “Pork Savor” tidak berasal dari pihak mereka. Perusahaan juga memastikan semua produk resmi yang dijual di Indonesia sudah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami memahami keresahan masyarakat akibat beredarnya konten digital mengenai ‘Pork Savor’. Produk tersebut tidak diproduksi, tidak dijual, dan tidak didistribusikan di pasar Indonesia oleh Grup Ajinomoto Indonesia,” kata Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Hermawan menjelaskan bahwa “Pork Savor” merupakan produk yang dibuat oleh Ajinomoto Filipina dan tidak termasuk dalam daftar produk resmi di Indonesia. Ia menegaskan seluruh kegiatan promosi terkait produk itu tidak ada kaitannya dengan aktivitas pemasaran Ajinomoto Indonesia.
Menurut Hermawan, semua produk yang diproduksi dan dijual resmi oleh Ajinomoto Indonesia telah melalui proses audit ketat dan mendapat sertifikat halal dari BPJPH.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk selalu menghadirkan produk yang halal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ajinomoto juga menegaskan komitmen halalnya melalui sederet penghargaan yang diterima, termasuk TOP Halal Award yang berhasil diraih selama empat tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2025. Penghargaan ini disebut sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi perusahaan dalam menjaga prinsip halal.
Senada dengan itu, Direktur Utama LPH LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si, memastikan seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh Ajinomoto Indonesia telah bersertifikat halal dari BPJPH.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan,” katanya.
Muti juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status kehalalan produk melalui fitur “Cari Produk Halal” di situs resmi halalmui.org atau laman BPJPH Kementerian Agama RI.
Ajinomoto menambahkan, sistem jaminan halal diterapkan secara menyeluruh, mulai dari pengembangan produk, pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi ke konsumen. Semua tahapan itu diawasi ketat untuk memastikan produk yang diterima masyarakat benar-benar halal dan berkualitas tinggi.
 
											 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
											 
																 
																 
																 
																 
																 
																 
																 
																 
																 
								 
								 
								 
								