Butuh dana cepat? Ini cara ambil JHT BPJS tanpa harus resign dari kantor

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Banyak orang masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan ketika sudah memasuki masa pensiun atau setelah mengundurkan diri dari pekerjaan. Kenyataannya, aturan terbaru memberikan kemudahan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT meski statusnya masih sebagai pekerja aktif. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar, karena memberi ruang bagi peserta untuk memanfaatkan haknya tanpa harus menunggu waktu lama.

Fasilitas pencairan sebagian ini sangat bermanfaat, terutama saat peserta menghadapi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Dengan adanya fleksibilitas ini, pekerja memiliki kesempatan lebih baik dalam mengatur keuangan sekaligus menjaga ketahanan finansial di tengah berbagai situasi. Berikut penjelasannya secara lebih rinci.

Syarat utama yang perlu dipenuhi

Untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus keluar kerja, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (kalau saldo JHT di atas Rp50 juta)
- Dokumen tambahan sesuai jenis klaim:

  • ‌Klaim 10 persen: butuh surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti kerja.
  • Klaim 30 persen: wajib melampirkan perjanjian kredit rumah atau surat penawaran kredit dari bank.

Cara ajukan pencairan lewat aplikasi JMO

Kalau Kamu nggak mau ribet datang ke kantor, peserta bisa klaim JHT lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut tahapannya:
1. Login ke aplikasi JMO, lalu buka menu Jaminan Hari Tua.
2. Pilih opsi Klaim JHT.
3. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi (ditandai dengan centang hijau), lalu klik Selanjutnya.
4. Tentukan alasan klaim sesuai kebutuhan.
5. Cek kembali data kepesertaan. Kalau sudah sesuai, tekan Sudah.
6. Lakukan swafoto sesuai petunjuk.
7. Ikuti verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel.
8. Masukkan nomor rekening aktif dan NPWP (jika ada), lalu lanjutkan.
9. Periksa jumlah saldo JHT yang akan dicairkan.
10. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
11. Proses klaim pun selesai. Kamu bisa memantau statusnya di menu Tracking Klaim.

Cara ajukan pencairan lewat kantor BPJS

Selain lewat aplikasi, pencairan sebagian JHT juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Caranya:
1. Siapkan semua dokumen sesuai jenis klaim (10 persen atau 30 persen).
2. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Isi formulir klaim dan serahkan bersama dokumen ke petugas.
4. Khusus klaim 30 persen, peserta perlu mengambil surat keterangan dari BPJS lalu dibawa ke bank mitra untuk proses lanjutan sebelum kembali ke BPJS.
5. Tunggu proses verifikasi dan pencairan yang dilakukan oleh pihak BPJS.

Batas maksimal pencairan JHT sebagian

Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan aturan baru, di mana peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian hingga Rp15 juta. Syaratnya, peserta harus sudah ikut program JHT minimal 10 tahun. Namun, perlu dicatat kalau pencairan sebagian dengan jumlah ini hanya bisa dilakukan langsung di kantor BPJS, tidak melalui aplikasi JMO.

Dengan begitu, aturan terbaru memberi keleluasaan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakses sebagian saldo JHT tanpa perlu menunggu masa pensiun ataupun berhenti dari pekerjaan. Kebijakan ini membuat dana yang sebelumnya hanya bisa dicairkan di akhir masa kerja kini lebih mudah dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Dana JHT tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan mendesak, mulai dari biaya pendidikan, renovasi rumah, hingga kebutuhan penting lainnya. Bagi peserta yang ingin mengetahui prosedur lengkap serta syarat pencairannya, informasi resmi dapat diperoleh melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka