Moskow (KABARIN) - Pemerintah Inggris kini memberlakukan aturan baru yang melarang aksi protes di depan rumah pejabat publik. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Inggris sebagai bagian dari langkah memperkuat perlindungan terhadap para pejabat dari ancaman dan intimidasi.
Berdasarkan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Crime and Policing, kepolisian diberikan kewenangan lebih luas untuk menghentikan bentuk penyalahgunaan dan intimidasi yang dilakukan melalui aksi protes di depan rumah pejabat.
“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” bunyi pernyataan kementerian itu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku yang melanggar bisa dikenakan hukuman penjara hingga enam bulan.
Kementerian menjelaskan, kebijakan ini muncul setelah meningkatnya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris. Komisi Pemilihan Umum Inggris mencatat lebih dari separuh kandidat dalam pemilihan umum tahun lalu pernah mengalami berbagai bentuk intimidasi.
“Survei kedua yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bahwa hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas,” kata Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini merupakan hasil rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce pemerintah Inggris dan diharapkan bisa menekan jumlah kasus pelecehan terhadap pejabat publik.
Laporan media Inggris menyebutkan bahwa para aktivis bisa terancam hukuman penjara hingga enam bulan bila melakukan aksi protes di depan rumah pejabat publik, termasuk pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi, hingga calon pejabat yang sedang berkampanye.
Aturan baru ini menandai komitmen Inggris untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap privasi serta keselamatan pejabat publik.