Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi
Kabupaten Tangerang (KABARIN) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan pengelola baja yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis.
Upaya yang dilakukan oleh Menkeu Purbaya ini sebagai langkah penagihan atas mangkirnya perusahaan dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai Rp500 miliar.
"Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain (perusahaan) itu. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok, kalau main-main kita hajar terus," jelas Purbaya usai melaksanakan kegiatan sidak PT PSI di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan kedua perusahaan ini salah satunya dimiliki oleh asing dan pengusaha dalam negeri dengan sektor bisnis di pengelolaan baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari pembayaran PPN.
Kendati demikian, pihaknya yang mewakili pemerintah secara tegas akan menindak perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa mengembalikan kebocoran pajak negara.
"Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar apa lagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya," katanya.
Ia juga menilai bahwa berdasarkan hasil penelusuran langsung ke perusahaan pelanggar pajak yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini kondisinya pun terlihat manipulasi dengan kondisi kumuh dan tidak terawat. Namun, bila dilihat dari sisi lain nilai produksi mereka cukup besar dan luas.
Di sisi lain, lanjutnya, dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang saat ini positif kemungkinan perusahaan ini memiliki potensi pemasukan yang lebih besar lagi, akan tetapi tidak diiringi dengan kepatuhan kewajiban membayar pajak kepada negara.
"Ketika ekonomi makin tumbuh lebih cepat lagi Ini akan hidup lagi, tapi kita harapkan kan bayar pajaknya sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar," ujarnya.
Dia mengaku, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.
Kini kementeriannya membidik sekitar 40 perusahaan yang diketahui mangkir dari kewajiban pajak.
Atas hal tersebut, Purbaya berpendapat negara mengalami kerugian yang cukup besar, lantaran satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun sampai Rp5 triliun per tahun.
"Jadi cukup besar, kalau kita lihat sampai 40 perusahaan lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun-Rp5 triliun berkurangnya income kita. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak," kata dia.
Sumber: ANTARA