Tokyo (KABARIN) - Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya penerbitan berbagai jenis visa secara signifikan mulai tahun fiskal mendatang sebagai upaya menambah pemasukan untuk memperkuat kebijakan multikulturalisme yang kini semakin dibutuhkan di negara tersebut.
Rencana kenaikan ini muncul seiring meningkatnya jumlah warga asing yang bermukim di Jepang. Menurut sumber pemerintah, biaya perubahan status visa atau penerbitan ulang untuk masa tinggal satu tahun atau lebih akan melonjak menjadi sekitar 40.000 yen atau sekitar 4,2 juta rupiah, dari tarif sebelumnya 6.000 yen atau sekitar 637 ribu rupiah. Untuk visa penduduk tetap, biayanya bahkan bisa melewati angka 100.000 yen atau sekitar 10,6 juta rupiah yang sebelumnya hanya 10.000 yen atau sekitar 1,06 juta rupiah.
Tarif baru tersebut diperkirakan akan menyesuaikan dengan standar negara-negara Barat. Pemerintah juga kemungkinan akan mengajukan revisi undang-undang kontrol imigrasi pada sidang parlemen tahun depan karena aturan saat ini masih membatasi biaya maksimal hanya sampai 10.000 yen atau sekitar 1,06 juta rupiah.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi telah meminta agar penyesuaian tarif visa dilakukan agar setara dengan negara-negara besar lainnya. Hal itu disampaikan dalam rapat tingkat menteri yang membahas kebijakan terkait warga negara asing awal bulan ini.
Sebelumnya, pada April lalu Badan Layanan Imigrasi sudah melakukan penyesuaian tarif karena inflasi. Biaya penerbitan visa naik dari 4.000 yen atau sekitar 425 ribu rupiah menjadi 6.000 yen atau sekitar 637 ribu rupiah untuk perpanjangan atau perubahan status, serta dari 8.000 yen atau sekitar 850 ribu rupiah menjadi 10.000 yen atau sekitar 1,06 juta rupiah untuk status penduduk tetap.
Hingga akhir Juni, jumlah penduduk asing di Jepang telah mencapai rekor tertinggi dengan total 3.956.619 orang.