Jakarta (KABARIN) - KPK mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI dan proyek gas air mata di tubuh Polri belum bergerak ke tahap penyelidikan.
“Laporan dumas terkait dengan jet ya, jet dari KPU, kemudian gas air mata, kayaknya masih di dumas ini karena saya belum lihat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
Asep menjelaskan bahwa ia sebenarnya bisa menelusuri dokumen-dokumen perkara yang sedang ditangani KPK. Namun dua laporan tersebut belum muncul di meja kerjanya.
“Surat-surat ada lah ya nanti sampai ke Plt. Namun, belum ada ini. Berarti masih di sana,” ujarnya.
Laporan soal dugaan korupsi jet pribadi KPU sebelumnya diajukan koalisi masyarakat sipil yang diisi oleh Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada 7 Mei 2025.
Isu ini makin ramai setelah DKPP menjatuhkan peringatan keras pada 21 Oktober 2025 kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta beberapa komisioner lain, antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Mereka dinilai menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat menjalankan tugas.
DKPP mengungkapkan bahwa pemakaian jet pribadi berulang tersebut menelan biaya sekitar Rp90 miliar.
Untuk kasus gas air mata di Polri, laporan dugaan korupsi disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch pada 15 Agustus 2025 dan kini juga masih berada di tahap pengaduan masyarakat.