Bahlil soroti izin tambang bermasalah & janji tata kelola yang lebih berkeadilan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia kembali menekankan bahwa pemerintah serius merapikan ulang sektor pertambangan nasional. Ia menyebut ada dua fokus utama yang sedang dikejar, yaitu penertiban izin usaha dan memastikan kegiatan tambang tidak merusak lingkungan.

"Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya,” ujar Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa kementeriannya sudah mengambil banyak langkah konkret, termasuk mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai tidak beroperasi sesuai aturan atau hanya dimanfaatkan perusahaan tanpa memberikan dampak nyata bagi daerah penghasil.

"Hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta," kata dia.
Menurutnya, pola seperti ini hanya membuat daerah kaya sumber daya tidak mendapat manfaat maksimal.

Bahlil menambahkan bahwa pembenahan sektor tambang bukan hanya persoalan administrasi. Ia menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan harus dipikirkan betul, terutama karena eksploitasi sumber daya yang ceroboh bisa meninggalkan kerusakan untuk generasi berikutnya.

"Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita," katanya.

Ia memahami bahwa aturan lingkungan yang ketat akan memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha. Namun, menurutnya, hal itu harus diterima sebagai bagian dari upaya menjaga alam. Pemerintah tetap ingin mendorong investasi, namun bukan dengan mengorbankan lingkungan.

Selain itu, Bahlil menilai tata kelola lama membuat pengusaha daerah kalah langkah karena proses perizinan terlalu rumit. Sementara itu, perusahaan besar di pusat lebih mudah masuk karena memiliki koneksi dan jaringan kuat.

Untuk memperbaiki kondisi ini, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah merampungkan UU Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah aturan pertambangan sebelumnya. Aturan baru itu memberi jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD agar bisa mendapatkan izin tambang tanpa harus mengikuti tender yang berat.

“Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukanlah orang daerah yang merasakan hati orang daerah. Yakin Bapak Ibu, yang bisa memahami perasaan daerah adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah," ujar Bahlil.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka