Ini pengganti wali nikah kalau ayah non-Muslim

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pernikahan dalam Islam bukan cuma soal janji manis atau pesta meriah, tapi ada aturan yang harus dipenuhi supaya sah secara agama. Salah satu rukun nikah yang paling penting adalah wali, sosok yang mewakili pengantin wanita saat akad dan bertugas menyetujui pernikahan dengan pengantin pria.

Menurut fikih, wali nikah biasanya adalah keluarga dekat pengantin wanita yang sudah mendapat hak dari Allah SWT. Tapi, ada syarat ketat: harus laki-laki, Muslim, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Kalau syarat ini nggak terpenuhi, orang itu nggak sah jadi wali.

Lalu, gimana kalau ayah pengantin wanita non-Muslim? Jangan khawatir, wali bisa diganti dengan anggota keluarga laki-laki lain dari pihak ayah, sesuai urutan garis keturunan atau wali nasab:

- Ayah
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki kandung (kakak/adik)
- Saudara laki-laki seayah saja
- Anak laki-laki dari saudara kandung
- Anak laki-laki dari saudara seayah saja
- Paman dari pihak ayah
- Sepupu laki-laki dari paman

Urutan ini tidak boleh dilewati. Misalnya kakek dari ayah memenuhi syarat, maka saudara laki-laki kandung ayah tidak bisa jadi wali.

Kalau semua opsi ini nggak ada yang sah atau semuanya non-Muslim, maka pengantin wanita bisa dinikahkan oleh wali hakim atau penguasa yang sah. Rasulullah SAW menegaskan dalam H.R. Ahmad bahwa sultan atau penguasa bisa jadi wali bagi yang tidak memiliki wali.

Di Indonesia, wali hakim ini secara resmi adalah Presiden, tapi karena sulit menghadirkan Presiden di akad nikah, wewenang itu biasanya didelegasikan ke pejabat Kementerian Agama, dan praktiknya diserahkan ke Kepala KUA setempat.

Jadi buat yang punya ayah non-Muslim, tetap bisa menikah dengan jalur yang sah, karena ada mekanisme wali hakim yang bisa memastikan akad nikah tetap sesuai syariat.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka