Ramallah (KABARIN) - Pemerintah Palestina menyampaikan respons positif atas keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang mendesak Israel menghentikan pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Melalui pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Palestina menilai resolusi tersebut sebagai penegasan penting bahwa hukum internasional dan sistem multilateral masih menjadi rujukan utama dalam menghadapi kebijakan yang dinilai melanggar hak dasar rakyat Palestina.
Palestina juga menyebut keputusan itu sebagai bentuk sikap tegas komunitas internasional atas langkah Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA, serta lembaga PBB lain yang menjalankan tugas kemanusiaan di wilayah pendudukan.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina, resolusi ini memperkuat peran PBB dalam memberikan perlindungan bagi warga Palestina. Selain itu, keputusan tersebut kembali menegaskan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, termasuk membuka jalur kemanusiaan dan menghentikan segala bentuk hambatan terhadap kerja badan PBB, khususnya di Gaza.
Palestina menekankan bahwa nilai utama resolusi ini terletak pada pelaksanaannya yang cepat dan menyeluruh. Mereka juga mengingatkan adanya tanggung jawab hukum dan moral yang harus diemban oleh komunitas internasional.
Dalam draf resolusi terbaru itu, PBB menuntut Israel memberikan akses kemanusiaan penuh ke Gaza, menghormati perlindungan fasilitas PBB, serta menjalankan kewajibannya sesuai hukum internasional. Resolusi ini juga merujuk pada pendapat nasihat terbaru Mahkamah Internasional yang menjelaskan tanggung jawab Israel sebagai negara pendudukan dan anggota PBB.
Resolusi tersebut diajukan Norwegia bersama lebih dari 12 negara lain dan mendapat dukungan 139 negara. Sebanyak 12 negara menolak, sementara 19 negara memilih abstain.
Meski gencatan senjata mulai berlaku sejak 10 Oktober, kondisi warga Gaza disebut belum menunjukkan perbaikan signifikan. Pembatasan ketat terhadap masuknya truk bantuan masih terus diberlakukan dan dinilai bertentangan dengan protokol kemanusiaan dalam kesepakatan gencatan senjata.
Sejak Oktober 2023, serangan di Gaza telah menewaskan lebih dari 70.000 orang yang mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.000 lainnya. Konflik ini masih berlanjut meskipun kesepakatan gencatan senjata telah diumumkan.