Pemerintah kasih diskon tiket transportasi untuk urai kemacetan saat Nataru

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi kasih diskon buat tiket transportasi darat, laut, dan udara selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan, terutama di jalan tol, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

“Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan,” kata Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo usai Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin.

Dedi merinci, diskon yang diberikan cukup beragam. Mulai dari diskon tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, hingga diskon tiket pesawat sebesar 13–14 persen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ekonomi tersebut selama libur Nataru. Menurut Dudy, kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menyebut, program stimulus diluncurkan sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik selama libur akhir tahun.

Stimulus diskon tarif transportasi Natal dan Tahun Baru 2025/2026 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025 mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Stimulus diskon ini mulai diberlakukan serentak sejak 21 November 2025. Untuk kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara itu, untuk angkutan laut, masa diskon dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Kebijakan ini juga melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang sudah berlaku sejak akhir Oktober. Program tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara.

Pemerintah menargetkan sekitar 3,59 juta penumpang bisa menikmati diskon tiket pesawat tersebut. Dengan berbagai stimulus ini, kamu diharapkan bisa bepergian lebih nyaman saat libur Nataru, sekaligus membantu mengurangi kemacetan di jalan raya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka