Habiburokhman sebut KUHAP baru jadi tonggak awal reformasi Polri

waktu baca 2 menit

“Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Komisi III juga akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,”

Jakarta (KABARIN) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa mulai awal 2026, diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru menjadi langkah penting percepatan reformasi kepolisian.

Habib mengatakan KUHAP versi terbaru ini menganut asas keadilan restitutif dan restoratif sehingga Polri tidak lagi hanya sebagai alat kekuasaan, tapi berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Komisi III juga akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujarnya

Pernyataan ini disampaikan menanggapi masukan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia yang meminta pembubaran Komisi Percepatan Reformasi Polri. Habib menghargai masukan tersebut, termasuk dari personel komisi, tapi menekankan bahwa usulan itu harus tetap sesuai konstitusi yang jadi amanat reformasi.

Ia menjelaskan ada dua poin penting dari reformasi kepolisian yang tercantum dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 hasil amandemen dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Pertama, Polri berada langsung di bawah Presiden dan bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi dan melayani masyarakat dengan menegakkan hukum. Kedua, pengangkatan Kapolri menjadi wewenang Presiden dengan persetujuan DPR.

Kedua poin ini jadi koreksi dari praktik era Orde Baru yang memosisikan polisi sebagai aparat represif, sekaligus memperkuat mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif. Namun menurut Habib, KUHAP lama nyaris tidak berubah meski reformasi telah berjalan hampir 30 tahun sehingga menyulitkan Polri mereformasi diri.

“Undang-Undang Polri yang dibentuk tahun 2002 pun belum mengatur secara maksimal dua poin amanat reformasi. Situasi ini jelas menyulitkan Polri untuk mereformasi diri,” kata Habib.

Karena itu, ia menyambut baik KUHAP baru yang telah disetujui DPR dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto akan berlaku tahun depan.

“Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik antara DPR dan Presiden, akhirnya kita akan memberlakukan KUHAP baru yang sangat reformis,” ujarnya.

Habib meyakini KUHAP baru ini menjadi langkah awal reformasi Polri lewat jalur konstitusi. Selain itu, Komisi III juga akan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri termasuk pembaruan usia pensiun yang disesuaikan dengan UU Kejaksaan dan UU TNI.

“Secara umum, Komisi III akan mengeluarkan rekomendasi soal percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat,” imbuhnya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka