Pelaku usaha diminta tidak menolak pembayaran dengan uang tunai

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menutup akses pembayaran tunai, meski metode non-tunai dianggap lebih praktis dan efisien.

"Silahkan pelaku usaha menyediakan 'digital payment' (pembayaran digital) tapi jangan mengesampingkan pembayaran konvensional atau uang tunai," kata Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Rio menekankan, pelaku usaha wajib menghormati hak konsumen untuk memilih metode pembayaran. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4.

"Jangan sampai metode pembayaran tertentu sampai dibuat kebijakan internal," ujarnya.

Selain itu, Rio juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah agar digitalisasi pembayaran tidak justru menyulitkan konsumen, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. "Kami minta pelaku usaha stop menggeneralisasi konsumen, karena ada kelompok konsumen rentan yang mempunyai karakteristik dan kebutuhan tertentu dalam bertransaksi," tambahnya.

Pernyataan YLKI ini muncul setelah viralnya video di Instagram akun @arli_alcatraz yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat ingin membayar tunai di sebuah toko roti di Halte Transjakarta Monas pada Kamis (18/12). Dalam video, seorang pria terlihat protes karena toko tersebut hanya menerima pembayaran lewat QRIS.

"Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian roti yang tidak menerima uang tunai dan harus menggunakan QRIS," tulis akun tersebut.

Menanggapi kejadian itu, toko roti yang bersangkutan melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia meminta maaf dan menyatakan akan melakukan evaluasi internal agar pelayanan ke depannya lebih baik. Pihak toko juga menjelaskan bahwa transaksi non-tunai dimaksudkan untuk memudahkan pelanggan mendapatkan promo dan potongan harga.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka