Kejagung mintai keterangan Sudirman Said soal dugaan korupsi minyak mentah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kejaksaan Agung memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd atau Petral pada periode 2008 hingga 2015. Pemeriksaan ini dilakukan dengan status sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Selasa.

"Iya (diperiksa)," kata Anang.

Menurut Anang, penyidik ingin menggali informasi yang diketahui Sudirman Said ketika menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2014 hingga 2016. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus yang sedang ditangani.

"Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral ini mulai disidik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Oktober 2025. Kejagung menegaskan perkara ini merupakan kasus baru, bukan hasil pengembangan dari perkara lain.

Anang juga menyebutkan hingga saat ini penyidik belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Detail teknis terkait dugaan korupsi tersebut pun masih belum dibuka ke publik karena proses penyidikan masih berjalan.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa penanganan perkara ini akan dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Kejaksaan Agung membantah isu tersebut dan memastikan proses hukum tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka