Papua Barat Daya resmi naikan UMP 2026, jadi Rp3,7 juta

waktu baca 2 menit

UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025

Sorong (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.766.000 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu di Sorong, Rabu, mengatakan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu.



Dia mengatakan penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.

Selain UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor, yakni Sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp5.549.000, serta sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000.

Sementara itu sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp3.784.000, Sektor perikanan sebesar Rp3.784.000, sektor kehutanan sebesar Rp3.802.000,
dan sektor perkebunan sebesar Rp3.802.000.

"UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025," jelasnya.



Dalam keputusan itu, kata dia, juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.

"UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026," ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka