Perubahan Perda Pajak Diminta Tak Tambah Beban Masyarakat

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menegaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus berpihak kepada masyarakat dan tidak menambah beban bagi kelompok berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, maupun usaha ultra mikro.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo Lie mengatakan perubahan regulasi tersebut harus menjadi instrumen yang mampu melindungi kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

"Perubahan Perda harus menjadi instrumen perlindungan ekonomi dan sosial di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan," ujar Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengusulkan sejumlah pengecualian pajak dan retribusi pada beberapa sektor. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pengecualian objek pajak reklame, serta pembebasan retribusi pelayanan kebersihan bagi satuan pendidikan.

Meski demikian, Gani menilai kebijakan tersebut perlu diperluas agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat yang membutuhkan. Ia mendorong pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, hingga usaha ultra mikro.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung keberlanjutan program penghapusan denda administrasi, pemutihan pajak, serta pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebaiknya dilakukan melalui perbaikan tata kelola, bukan dengan menambah beban pajak kepada masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, pihaknya mendorong integrasi data perpajakan dengan data Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), data kependudukan, dan perizinan. Selain itu, optimalisasi layanan digital melalui aplikasi JakPajak dan Jakarta Kini (JAKI) dinilai penting guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi pungutan liar.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemprov DKI memaksimalkan sumber pendapatan lain, seperti pengelolaan aset daerah, pendapatan asli daerah yang sah, hibah, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Kami berharap penguatan fiskal daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil," kata Gani.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 bertujuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan rasa keadilan, serta menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif.

Menurut Rano, berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Jakarta.

"Kami menyambut baik saran dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi terhadap Ranperda ini," ujar Rano.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka