“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang, red.), baru kemudian masuk ke penyelidikan,”
Jakarta (KABARIN) - Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, buka-bukaan soal bagaimana Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
“Biasanya berawal dari pengaduan masyarakat, terus didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru masuk penyelidikan,” ujar Saut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa
Proses klarifikasi ini berjalan bertahap mulai dari tingkat satgas hingga pimpinan KPK, dengan setiap level melakukan paparan sebelum keputusan penyelidikan diambil
Saat penyelidikan, KPK berusaha memastikan alat bukti cukup dan mengusut siapa melakukan apa termasuk niat pelaku. Pada tahap penyidikan, pendalaman terus dilakukan termasuk menghitung kerugian negara
“Pendalaman sampai kami ketemu angka Rp2,7 triliun. Itu kan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut, yang menegaskan angka ini berasal dari hasil audit BPK
Menurut Saut, perhitungan kerugian negara selalu dilakukan oleh BPK atau BPKP untuk menghindari konflik kepentingan sebelum pengumuman tersangka
Dengan dasar itu, pada konferensi pers 3 Oktober 2017, KPK tak ragu menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun
Kasus tersebut terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan di Konawe Utara pada 2007-2014. KPK juga menduga Aswad menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan
Rencana penahanan pada September 2023 batal dilakukan karena Aswad harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan karena bukti tidak cukup
Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkap bahwa kendala perhitungan kerugian negara oleh BPK membuat kasus tidak bisa dilanjutkan.
Sumber: ANTARA