Eks Pimpinan KPK Ceritakan Proses Penetapan Aswad Sulaiman Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit

“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang, red.), baru kemudian masuk ke penyelidikan,”

Jakarta (KABARIN) - Saut Situmorang, mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, buka-bukaan soal bagaimana Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi

“Biasanya berawal dari pengaduan masyarakat, terus didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check, baru masuk penyelidikan,” ujar Saut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa

Proses klarifikasi ini berjalan bertahap mulai dari tingkat satgas hingga pimpinan KPK, dengan setiap level melakukan paparan sebelum keputusan penyelidikan diambil

Saat penyelidikan, KPK berusaha memastikan alat bukti cukup dan mengusut siapa melakukan apa termasuk niat pelaku. Pada tahap penyidikan, pendalaman terus dilakukan termasuk menghitung kerugian negara

“Pendalaman sampai kami ketemu angka Rp2,7 triliun. Itu kan perhitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut, yang menegaskan angka ini berasal dari hasil audit BPK

Menurut Saut, perhitungan kerugian negara selalu dilakukan oleh BPK atau BPKP untuk menghindari konflik kepentingan sebelum pengumuman tersangka

Dengan dasar itu, pada konferensi pers 3 Oktober 2017, KPK tak ragu menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan merugikan negara hingga Rp2,7 triliun

Kasus tersebut terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan di Konawe Utara pada 2007-2014. KPK juga menduga Aswad menerima suap Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan

Rencana penahanan pada September 2023 batal dilakukan karena Aswad harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian pada 26 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan karena bukti tidak cukup

Pada 29 Desember 2025, KPK mengungkap bahwa kendala perhitungan kerugian negara oleh BPK membuat kasus tidak bisa dilanjutkan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka