Vonis Kasus Prada Lucky, 17 Prajurit Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

waktu baca 3 menit

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama,"

Kupang, NTT (KABARIN) - Pengadilan Militer III 15 Kupang menjatuhkan hukuman penjara kepada 17 prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia. Selain pidana penjara, seluruh terdakwa juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap bawahan mereka saat masih menjalankan tugas.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan putusan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).

Sebanyak 17 terdakwa dalam perkara ini terdiri dari

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S Tr Han
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada para terdakwa berpangkat bintara dan tamtama dengan pengurangan masa tahanan, disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara dua perwira yang menjabat sebagai komandan peleton, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S Tr Han, dijatuhi hukuman lebih berat berupa sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo sebesar Rp32.036.768 per orang.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu 30 hari setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer memerintahkan para terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari setelah berita tersebut diterima. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, maka Oditur Militer menyita harta kekayaan para terdakwa untuk memenuhi restitusi, dan apabila harta kekayaan para terdakwa tidak mencukupi untuk pembayaran restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Mayor Subiyanto dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan juga dihadiri sanak keluarga korban maupun para terdakwa.

Usai putusan dibacakan, para terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa dengan tenggat waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer. Majelis hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan.

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara penganiayaan berat yang melibatkan total 22 terdakwa. Prada Lucky diketahui mengalami kekerasan di lingkungan Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur dengan dalih pembinaan, sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka