KemenPPPA Soroti Bahaya Nikah Dini Usai Kasus Ibu Bunuh Bayi di Jember

waktu baca 2 menit

Anak muda yang usia siap menikah perlu mendapatkan pendampingan pranikah untuk pembekalan tentang edukasi, antara lain tentang kesehatan reproduksi dan pengasuhan positif untuk kepentingan terbaik...

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali mengingatkan pentingnya menghentikan praktik perkawinan anak. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan risiko kekerasan terhadap anak serta dampak serius lain yang bisa muncul di kemudian hari.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, menilai kasus seorang ibu yang memutilasi bayi yang baru dilahirkannya di Jember, Jawa Timur, menjadi cerminan nyata persoalan tersebut.

"Pelaku dengan usia saat ini masih 19 tahun dan sudah dua kali menikah membuktikan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat dan menimbulkan risiko terjadinya kekerasan terhadap anak maupun kualitas kehidupan generasi penerus yang dilahirkan," kata Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurutnya, perkawinan di usia anak tidak membawa dampak positif. Karena itu, upaya sosialisasi untuk menghentikan praktik tersebut harus terus dilakukan secara masif di berbagai lapisan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa pernikahan pada usia yang dianggap siap pun tetap membutuhkan pendampingan. Anak muda yang hendak menikah perlu dibekali edukasi sejak sebelum menikah agar lebih siap secara mental dan pengetahuan.

"Anak muda yang usia siap menikah perlu mendapatkan pendampingan pranikah untuk pembekalan tentang edukasi, antara lain tentang kesehatan reproduksi dan pengasuhan positif untuk kepentingan terbaik anak, serta mendapatkan pendampingan psikologis," kata Ciput Eka Purwianti.

Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh bayi di dalam septik tank di Kabupaten Jember pada 22 Desember 2025. Polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RH berusia 19 tahun sebagai tersangka pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RH melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya. Ia panik karena persalinan terjadi secara tiba tiba dan tidak diketahui oleh orang lain.

Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan kekerasan terhadap bayinya. Sebagian tubuh bayi dibuang ke dalam septik tank, sementara bagian lainnya dikuburkan di area pemakaman keluarga.

Polisi juga mengungkapkan bahwa RH diketahui pernah menikah dua kali. Pernikahan keduanya berakhir dengan perceraian pada Juni 2025. Meski demikian, pada Desember 2025 ia melahirkan seorang bayi laki laki.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka