Bantul (KABARIN) - BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa penerapan Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS di rumah sakit belum bisa dijalankan sepenuhnya. Kebijakan ini masih menanti aturan lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Yessi Kumalasari mengatakan pihaknya belum dapat melangkah lebih jauh sebelum regulasi turunan resmi diterbitkan.
“Terkait kebijakan penerapan KRIS untuk rumah sakit kita masih menunggu turunan Peraturan Presiden,” kata Yessi Kumalasari dalam konferensi pers usai Peresmian KRIS RS Universitas Islam Indonesia di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin.
Dalam Perpres 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa sistem KRIS wajib diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2026. Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 B.
Meski begitu, BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah RS Universitas Islam Indonesia yang lebih dulu menyiapkan fasilitas KRIS. Konsep KRIS sendiri mengatur satu kamar rawat inap maksimal diisi empat tempat tidur dan diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
“Dengan demikian, KRIS yang saat ini sudah disiapkan RS UII merupakan tanggapan positif aktif RS ini dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Yessi.
Ia berharap berbagai tantangan dalam penerapan KRIS ke depan bisa diselesaikan bersama melalui kerja sama lintas pihak. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berjalan lancar.
“Selain itu, juga dukungan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya, seperti bersinergi dengan Fakultas Kedokteran UII. Mudah-mudahan apa yang disiapkan RS UII ini bermanfaat, khususnya untuk masyarakat Bantul,” katanya.
Di sisi lain, Direktur Utama RS UII Mulyo Hartana menjelaskan bahwa rumah sakitnya telah meresmikan 102 tempat tidur untuk kebutuhan KRIS. Fasilitas tersebut berada di lantai lima dan enam gedung utama rumah sakit.
“Satu ruangan berisi empat tempat tidur, kemudian kita lengkapi dengan pelayanan farmasi rawat inap dan fasilitas fasilitas lain, jadi ada 12 kriteria terkait fasilitas ruangan KRIS sudah kita penuhi semuanya,” kata Mulyo.
Dengan tambahan tersebut, kapasitas tempat tidur RS UII kini mencapai 147 unit ditambah 102 tempat tidur standar KRIS. Ke depan, rumah sakit juga berencana menambah ruang rawat intensif sebagai dampak dari bertambahnya jumlah tempat tidur.
Mulyo menyebut pembangunan ruang rawat inap standar KRIS seluas sekitar 4.000 meter persegi itu menghabiskan anggaran Rp22 miliar dan dimulai sejak Maret 2025.
“Sekarang sudah selesai dan siap untuk memberikan pelayanan,” ujarnya.
Sumber: ANTARA