Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru bagi penyedia jasa aset kripto atau PJAK untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.
Aturan ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 yang jadi bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Dalam PMK 108/2025, Kemenkeu menyebut langkah ini merupakan lanjutan dari komitmen Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF yang dikembangkan oleh OECD.
PJAK yang termasuk pelapor CARF bisa berupa individu atau entitas yang menyediakan jasa pertukaran aset kripto, baik sebagai lawan transaksi maupun pihak perantara. Mereka wajib menyerahkan laporan otomatis berisi informasi aset kripto relevan untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun sebelumnya. Pelaporan pertama dijadwalkan mulai 2027 untuk data 2026.
Selain saldo akhir, transaksi ritel bernilai besar juga harus dilaporkan. Misalnya, transfer aset kripto untuk pembayaran barang atau jasa dengan nilai di atas 50 ribu dolar AS masuk kategori wajib dilaporkan.
Data yang harus dicantumkan setidaknya identitas pengguna (nama, alamat, TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan rincian transaksi aset kripto dan mata uang fiat selama satu tahun kalender. Jika tak ada transaksi relevan, PJAK tetap harus menyerahkan laporan nihil ke DJP.
Sebelum pelaporan, PJAK wajib melakukan prosedur identifikasi pengguna atau due diligence. Bagi pengguna baru, identifikasi dimulai 1 Januari 2026, sedangkan untuk pengguna lama harus selesai paling lambat 31 Desember 2026.
PMK 108/2025 diteken Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan 31 Desember 2025 sekaligus mencabut PMK lama, termasuk PMK 70/PMK.03/2017 dan PMK 47 Tahun 2024.
Sumber: ANTARA