Muncul di media bahwa polisi 'superpower', polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menilai polisi kini bisa diawasi lebih ketat berkat KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menjelaskan pengawasan ketat itu terlihat dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kalau dengan KUHAP yang lama, itu bisa terjadi saling sandera perkara. Perkara bisa bolak-balik, bolak, tetapi enggak balik-balik. Tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way, pasti ada kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut dia, jangka waktu penanganan perkara kini diatur lebih tegas sehingga setiap langkah penyidik dan jaksa jelas batasnya.
“Kalau dulu ada lagu dangdut, kau yang memulai, kau yang mengakhiri. Kalau sekarang tidak, polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri,” tambah Eddy.
Karena itu, ia menegaskan tidak akan ada lagi perkara yang menggantung karena KUHAP baru memastikan koordinasi antara polisi dan jaksa berjalan rapi.
“Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung karena ada hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, dan itu tertuang secara detail di dalam tujuh pasal. Jadi, polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” katanya.
UU KUHAP sendiri diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber: ANTARA