Dana PK Haji Khusus Mulai Cair, Kemenhaj Pastikan Hak Jamaah Aman

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Haji dan Umrah memastikan pengembalian keuangan (PK) calon haji khusus sudah mulai dicairkan, setelah sebelumnya mendapat dorongan dari asosiasi travel haji khusus. Desakan ini muncul karena adanya batas waktu yang ditetapkan otoritas Arab Saudi terkait layanan haji.

Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf menegaskan proses pencairan kini sudah aman dan berjalan.

“Sudah, sudah aman, sudah aman. Sudah kita bicarakan dengan BPKH dan insyaallah mungkin kemarin sudah ada mulai yang sudah mulai cair. Sudah cair, sudah cair,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis.

Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menjelaskan, dana PK digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan layanan haji khusus, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan pendukung lainnya. Karena dana tersebut sempat belum cair, pihak travel terpaksa menalangi biaya terlebih dahulu agar proses persiapan haji tetap berjalan.

Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana PK sebenarnya sudah siap dicairkan sejak awal. Namun, adanya perubahan sistem di Kementerian Haji disebut menjadi kendala teknis yang membuat proses sempat tersendat.

Karena itu, 13 asosiasi travel haji dan umrah meminta agar persoalan teknis tersebut segera dibereskan supaya pencairan tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu layanan ke jamaah.

Menanggapi hal ini, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses PK bagi calon jamaah haji khusus tetap berjalan sebagai mekanisme rutin, meski tahun ini ada sejumlah penyesuaian kebijakan. Penyesuaian tersebut disebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan jamaah.

Pengembalian Keuangan (PK) sendiri merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah jamaah melakukan pelunasan.

Tahun ini, mekanisme pengajuan PK memang sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kemenhaj memastikan hanya jamaah yang memenuhi tiga syarat utama yang bisa diajukan PK.

Pertama, jamaah harus sudah memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya perlindungan jamaah, mengingat sebelumnya syarat ini belum diberlakukan untuk haji khusus, sementara haji reguler sudah menerapkannya sejak 2017.

Kedua, nomor paspor jamaah harus sudah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan sinkronisasi data pelunasan dan sistem visa Pemerintah Arab Saudi.

Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Irfan Yusuf menegaskan pemerintah tidak punya niat sedikit pun untuk mempersulit jamaah.

“Enggak ada kita untuk mempersulit atau memperlama, karena itu juga kita tahu itu haknya jamaah,” kata Irfan Yusuf.

Dengan mulai cairnya dana PK, pemerintah berharap proses persiapan haji khusus bisa kembali berjalan lancar tanpa membebani jamaah maupun penyelenggara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka