Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, dalam dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
"Masih didalami," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khususnya sebagai tersangka. Sedangkan Fuad Hasan saat ini hanya dicekal karena bukti yang ada belum cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu (Yaqut dan Gus Alex)," tambah Asep.
Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan menghitung kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. Mereka juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan.
Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya soal pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk kuota reguler.
Sumber: ANTARA